LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/83-Bapenda/III/2026. Instruksi ini mewajibkan masyarakat dan wajib pajak untuk beralih ke transaksi non tunai dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah mereka.
Kebijakan yang diteken langsung oleh Bupati Lebak ini bertujuan untuk mendorong percepatan digitalisasi transaksi di daerah. Selain meningkatkan kepatuhan warga, sistem ini diproyeksikan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat transparansi administrasi keuangan kabupaten.
Kanal Pembayaran Digital: Dari QRIS hingga Marketplace
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai platform elektronik untuk memudahkan warga. Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor dinas untuk melakukan penyetoran tunai.
Untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), wajib pajak dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi sebagai berikut:
- Pemindaian kode QRIS.
- Aplikasi berbasis web resmi milik Pemkab Lebak.
- Marketplace populer seperti Shopee dan Tokopedia.
- Layanan loket Kantor Pos.
- Gerai ritel modern seperti Indomaret.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 Tahun 2026 secara non tunai,” ujar Agung, Rabu (6/5/2026).
Batas Waktu Pembayaran PBB-P2 hingga 30 September
Bagi warga yang memiliki objek pajak berupa tanah atau bangunan di wilayah Kabupaten Lebak, pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran pokok PBB-P2 tahun ini pada 30 September 2026. Agung menegaskan agar masyarakat tidak menunda pembayaran guna menghindari denda administratif.
Selain PBB-P2, jenis pajak daerah lainnya juga sudah terintegrasi dengan portal resmi Bapenda Lebak. Transformasi ini merupakan bagian dari implementasi program Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang tengah diperkuat di Banten.
Penggunaan sistem non tunai diklaim memberikan jaminan keamanan transaksi yang lebih tinggi dibandingkan pola konvensional. Selain itu, efisiensi administrasi di tingkat pemerintah daerah menjadi lebih ringkas karena data transaksi tercatat secara otomatis dan real-time.
Bapenda Ingatkan Fungsi SPPT Bukan Bukti Bayar
Dalam sosialisasi kebijakan baru ini, Agung Budi Santoso juga memberikan klarifikasi penting mengenai dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ia meminta masyarakat untuk lebih teliti dan tidak salah memahami fungsi dokumen tersebut dalam proses perpajakan.
“SPPT bukan bukti sah pembayaran pajak, tetapi hanya surat pemberitahuan atas jumlah pajak yang terutang,” tegas Agung.
Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam skema pembayaran digital ini sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Lebak. Pemkab berharap melalui kemudahan akses digital, kesadaran warga dalam membayar pajak tepat waktu akan meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.