Serang — Pengambilan sumpah pewarganegaraan dan pelantikan Notaris Pengganti digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Bale Soepomo, Kamis. Momentum ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat pelayanan administrasi hukum umum kepada masyarakat.
Empat Warga Asing Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Keempat pemohon pewarganegaraan berasal dari tiga negara: Malaysia, Taiwan, dan Jepang. Mereka telah menyelesaikan seluruh persyaratan administratif dan substansi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengakuan status WNI mengakibatkan mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia, mulai dari perlindungan hukum hingga tanggung jawab terhadap negara.
Kewarganegaraan Bukan Sekadar Dokumen Administratif
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menekankan makna mendalam dari perubahan status tersebut dalam sambutannya. "Pewarganegaraan bukan hanya sekadar status administratif, melainkan wujud cinta dan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saudara-saudari memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara, dan saya berharap saudara dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa," ujar Pagar.
Pernyataan tersebut merefleksikan pandangan kementerian bahwa kewarganegaraan menyentuh aspek kebangsaan dan kepatuhan terhadap hukum, bukan sekadar transferensi administratif.
Empat Notaris Pengganti Siap Layani Tiga Kota
Bersamaan dengan prosesi pewarganegaraan, Kemenkum Banten melantik 4 orang Notaris Pengganti. Mereka akan menjalankan tugas di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan jasa notariil.
Integritas dan Kode Etik sebagai Fondasi Tugas
Pagar memberikan arahan khusus kepada para Notaris Pengganti agar menjalankan tugas secara profesional dan menjaga integritas. "Notaris Pengganti harus menjaga kerahasiaan jabatan dan berpegang teguh pada kode etik. Saudara adalah garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat melalui akta yang dibuat," tegasnya.
Lebih lanjut, Pagar mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk pengelolaan dan pengembalian protokol notaris kepada Majelis Pengawas Daerah setelah masa penugasan berakhir. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum dalam praktik kenotariatan di wilayah Banten.