TANGERANG SELATAN — Seorang pria berinisial A alias R (23) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di kawasan Kecamatan Setu pada Minggu (24/5) siang. Sebelum polisi tiba, pelaku lebih dulu menjadi sasaran amukan warga yang geram dengan aksinya.
Berawal dari Bermain Hujan-Hujanan dalam Kondisi Mabuk
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengonsumsi minuman keras bersama saudaranya pada pagi hari. Sekitar pukul 14.00 WIB, dalam kondisi mabuk, A keluar rumah dan bermain hujan-hujanan hingga terperosok ke selokan dan terseret arus air.
Setelah sampai di lokasi kejadian, pelaku bertemu dengan sekumpulan anak-anak dan mengajak mereka bermain petak umpet. Saat permainan berlangsung, A diduga mencoba melecehkan korban dengan memegang bagian celana anak tersebut. Korban yang merasa terancam langsung berteriak hingga memancing perhatian warga sekitar.
Pelaku Curi HP Saat Melarikan Diri, Warga Kepung Rumah
Warga yang mendengar teriak korban segera melakukan pengejaran. Pelaku berusaha kabur dengan masuk ke salah satu rumah penduduk. Namun, di dalam rumah tersebut, A justru nekat mencuri sebuah ponsel milik penghuni rumah. Langkahnya terhenti setelah warga berhasil mengepung rumah tersebut dan menangkapnya.
“Pelaku sempat diamuk massa hingga babak belur. Saat kami tiba, kondisinya sudah cukup parah,” ujar AKP Dhady Arsya. Polisi segera mengevakuasi A dari kepungan warga dan membawanya ke Puskesmas Keranggan untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah kondisi pelaku stabil, A langsung dibawa ke Polsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang diduga dicuri saat pelaku berusaha melarikan diri. AKP Dhady Arsya memastikan situasi di lokasi kini sudah kondusif setelah sempat memanas akibat aksi massa.
Pihak kepolisian terus mendalami keterangan dari saksi dan korban guna memperkuat bukti-bukti terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.