TANGERANG SELATAN — Penandatanganan kesepakatan antardaerah dan perjanjian kerja sama replikasi SISGITA digelar di Aula Blandongan, Balai Kota Tangerang Selatan. Gubernur Banten Andra Soni menyatakan apresiasinya kepada Pemkot Tangerang Selatan yang lebih dahulu menginisiasi dan mengembangkan sistem tersebut. Menurut dia, inovasi itu dapat menjadi praktik baik yang direplikasi daerah lain dengan menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, saya menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Tangerang Selatan yang telah menginisiasi dan mengembangkan kerja sama ini. Integrasi data berbasis elektronik adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang modern," ungkap Andra.
Apa Itu SISGITA dan Bagaimana Sistemnya Bekerja
SISGITA merupakan sistem yang mengintegrasikan Nomor Objek Pajak (NOP) dari Badan Pendapatan Daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang dimiliki Kantor Pertanahan. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa keterhubungan data itu menjadi bentuk konkret digitalisasi dalam pengelolaan data pertanahan dan pajak daerah.
"Integrasi ini memberikan manfaat nyata berupa pemetaan dan pemutakhiran data spasial NIB serta NOP, pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi potensi objek PBB-P2, dan tentunya peningkatan kemudahan layanan bagi masyarakat," kata Benyamin.
Menurut Benyamin, integrasi data tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi. Data yang lebih terintegrasi dapat digunakan untuk mendukung pemetaan objek pajak sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Keterhubungan NIB dan NOP Perkuat Basis Data BPHTB
Salah satu aspek penting dalam integrasi tersebut adalah keterhubungan NIB dengan NOP. Keterhubungan data itu dinilai dapat memperkuat basis data perpajakan sekaligus mendukung proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penguatan basis data tersebut juga diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Andra menegaskan bahwa sistem elektronik yang mengintegrasikan data peta pajak dan pertanahan bukan hanya menghasilkan informasi yang lebih akurat. Sistem tersebut juga dapat mempercepat proses kerja birokrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
"Kehadiran perwakilan pemda kabupaten dan kota pada hari ini menunjukkan bahwa inovasi harus terus berkembang. Inilah semangat otonomi daerah di era digital, yakni membangun sinergi, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan pemda sebagai organisasi pembelajar yang senantiasa terbuka untuk mengadopsi praktik baik," tegas Andra.
Dukungan KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Kemendagri
Dalam kesempatan tersebut, Andra juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Dalam Negeri. Ketiga lembaga itu dinilai terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui kolaborasi antarlembaga.
Dukungan terhadap implementasi integrasi data pertanahan dan perpajakan juga disampaikan pemerintah pusat. Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto berharap penerapan sistem tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap perekonomian daerah.
"Langkah ini penting untuk perlindungan aspek legal pertanahan, peningkatan kualitas layanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset pemda. Hari ini adalah sesuatu yang harus kita bawa dan berdampak positif bagi wilayah masing-masing," pungkas Dedi.
Dorong Pemerataan Tata Kelola Data Geospasial
Kerja sama replikasi SISGITA menjadi bagian dari upaya memperkuat pemanfaatan data geospasial dalam tata kelola pemerintahan daerah. Integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat memperkecil kesenjangan informasi, memperbaiki akurasi basis data, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Bagi kabupaten dan kota di Banten yang belum menerapkan sistem serupa, replikasi SISGITA membuka peluang menyesuaikan mekanisme integrasi dengan karakteristik wilayah masing-masing. Pemprov Banten menempatkan kolaborasi antardaerah sebagai kunci percepatan digitalisasi layanan pertanahan dan perpajakan di provinsi itu.