Pencarian

Pemkab Tangerang Pindahkan 261 Pedagang Terdampak Penertiban di Pasar Kemis

Kamis, 07 Mei 2026 • 23:21:10 WIB
Pemkab Tangerang Pindahkan 261 Pedagang Terdampak Penertiban di Pasar Kemis
Petugas gabungan membongkar 261 bangunan liar di Jalan Puri Jaya, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan skema pemindahan bagi ratusan pedagang yang bangunannya ditertibkan di sepanjang Jalan Puri Jaya. Relokasi ini menyasar pemilik bangunan permanen maupun semi-permanen yang sebelumnya berdiri di atas sepadan jalan tanpa izin resmi.

Camat Pasar Kemis, Nurhanudin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak sekadar melakukan pengosongan lahan, namun juga memberikan kepastian tempat baru. Upaya ini dilakukan guna memastikan roda ekonomi masyarakat di wilayah Desa Sukamantri tetap berputar pasca-penertiban.

Ke Mana Pedagang Pasar Kemis Akan Direlokasi?

Pihak kecamatan telah memetakan sejumlah titik yang akan menjadi lokasi baru bagi para pedagang terdampak. Lokasi tersebut merupakan sentra ekonomi yang sudah memiliki legalitas resmi dan fasilitas pendukung di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Mungkin nanti akan kami arahkan ke tempat-tempat sentra ekonomi seperti di Pasar Kuta bumi dan Kios Gotong Royong yang bisa mereka tempati," kata Nurhanudin di Tangerang, Kamis.

Penempatan pedagang ke sejumlah sentra perbelanjaan tersebut ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat. Nurhanudin menyebut relokasi ini merupakan solusi sementara bagi para pedagang untuk melanjutkan aktivitas niaga mereka di tempat yang lebih tertata.

Alasan Penertiban: Kemacetan dan Fungsi Saluran Air

Penertiban ratusan lapak liar di Jalan Puri Jaya dilakukan untuk mengatasi persoalan kemacetan yang kronis. Kawasan tersebut merupakan akses sentral transportasi yang sering mengalami kepadatan tinggi, terutama pada jam-jam sibuk.

Di samping persoalan lalu lintas, keberadaan lapak-lapak tersebut selama ini mengganggu fungsi drainase. Saluran air di kawasan tersebut tersumbat sehingga memicu genangan yang mengganggu kenyamanan warga di hunian sekitar.

"Di sini tempat destinasi wisata religi banyak pengunjung, juga ada tempat hunian tertata, jalan menjadi akses sentral untuk transportasi, jadi para pedagang memahami kegiatan ini dilakukan," ujar Nurhanudin.

Proses Bongkar 261 Bangunan Liar oleh Satpol PP

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, menyatakan bahwa proses penertiban telah berlangsung sejak Rabu (6/5). Total terdapat 261 bangunan yang dibongkar oleh petugas gabungan di lapangan.

Ana menegaskan bahwa tindakan tegas ini sudah melalui prosedur administratif yang panjang. Sebelum alat berat diturunkan, petugas telah melayangkan surat pemberitahuan hingga surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan.

"Tentunya penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya kami lakukan sosialisasi dengan surat pemberitahuan satu hingga tiga. Adapun, jumlah bangunan yang ditertibkan kurang lebih sebanyak 261 bangunan," kata Ana Supriatna.

Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks