TANGERANG SELATAN — Ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2026. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Hadi Widodo, mengungkapkan anggaran sebesar Rp 51,5 miliar telah disiapkan untuk pembayaran tersebut.
Pembentukan Ledger dan Jadwal Pencairan
Proses administrasi mulai berjalan. Hadi menyebut pihaknya tengah melakukan pembentukan ledger atau buku besar transaksi keuangan untuk seluruh perangkat daerah. “Hari ini kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk seluruh perangkat daerah,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Pembayaran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Pensiunan Dapat Cairkan Tanpa Autentikasi Ulang
Bagi pensiunan ASN, pencairan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui mitra bayar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan dana dikirim secara otomatis tanpa perlu proses autentikasi ulang dari penerima manfaat.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pemerintah juga menegaskan pembayaran ini bebas dari potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara. Penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda dan duda tetap mendapat haknya sesuai ketentuan.
Harapan Pemkot: Ringankan Beban Jelang Tahun Ajaran Baru
Pemkot Tangsel berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya diikuti peningkatan pengeluaran rumah tangga. Tambahan penghasilan ini juga diharapkan menjadi penyemangat bagi ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, aparatur diharapkan semakin profesional, responsif, dan optimal dalam menjalankan tugas pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan.