TANGERANG — Peristiwa penusukan yang mengguncang sebuah klinik gigi di Kecamatan Periuk ini bermula dari prosedur medis yang tampak biasa. Pelaku berinisial MA datang untuk melakukan pembersihan karang gigi, dan setelah tindakan selesai, ia meminta izin ke toilet. Perawat VS yang mendampinginya tak menyangka bahwa momen itu akan berubah menjadi serangan maut.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan bahwa pelaku memanggil korban begitu keluar dari toilet dengan alasan ingin berbicara. Begitu korban mendekat, MA menarik pisau dari tasnya dan menyerang secara membabi buta. VS mengalami luka tusuk di tangan, punggung, hingga perut, dan harus dilarikan ke RSUD Tangerang.
Riwayat Skizofrenia dan Pertanyaan soal Pengawasan
Hasil investigasi awal dan keterangan keluarga mengungkap bahwa MA memiliki riwayat skizofrenia dan masih menjalani rawat jalan. Fakta ini langsung memicu pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang pasien gangguan jiwa berat bisa bepergian sendirian dan membawa senjata tajam tanpa pengawasan?
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai kasus ini menyoroti celah serius dalam sistem pengawasan pasien gangguan jiwa. Ia merujuk pada Pasal 491 ayat 1 KUHP lama yang secara tegas memberikan sanksi bagi pihak yang lalai menjaga orang dengan gangguan jiwa yang dianggap berbahaya. Namun, aturan tersebut kabarnya tidak lagi ditemukan dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2026.
"Penderita skizofrenia umumnya tidak memiliki kompetensi kognitif untuk memahami sifat melawan hukum dari tindakan mereka," ujar Reza. Dalam pandangannya, kondisi ini bisa menjadi dasar penghapusan pidana bagi pelaku, namun di sisi lain, harus ada pertanggungjawaban dari pihak yang seharusnya mengawasi.
Polisi Tak Berhenti pada Kondisi Kejiwaan
Meski pelaku diketahui mengidap skizofrenia, polisi tidak serta-merta menghentikan penyelidikan. Kompol Rabiin menyatakan pada Selasa (2/6) bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis resmi untuk memastikan kondisi mental MA secara akurat. Penyidik juga masih mengumpulkan fakta-fakta baru sembari menunggu kondisi korban stabil untuk dimintai keterangan.
Reza menambahkan bahwa dalam konteks skizofrenia, pertanggungjawaban pidana bisa hilang sepenuhnya karena pelaku tidak menyadari konsekuensi perbuatannya. Namun, ia menekankan bahwa hal ini justru mempertegas perlunya pengawasan ketat terhadap pasien rawat jalan dengan gangguan jiwa berat.
Apa yang Berubah di KUHP Baru?
Pasal 491 ayat 1 KUHP lama mengancam pidana denda bagi siapa saja yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya, jika mereka membiarkan orang tersebut berkeliaran tanpa penjagaan. Namun, regulasi ini disebut tidak lagi ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru.
Ketiadaan pasal ini dinilai sebagai kemunduran dalam perlindungan masyarakat. Reza mempertanyakan apakah ada unsur malpraktik atau kelalaian dalam proses perawatan pelaku, mengingat skizofrenia adalah kondisi berat yang membuat pengidapnya kehilangan kontak dengan realitas.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani pemulihan di rumah sakit. Polisi terus mendalami motif di balik penusukan, termasuk kemungkinan adanya pemicu langsung dari interaksi sebelumnya di klinik. Satu hal yang pasti: kasus ini membuka kembali perdebatan tentang bagaimana negara mengawasi warganya yang rentan sekaligus berpotensi berbahaya.