Pencarian

Polemik Pengangkatan Sekda Tangsel Berujung Surat ke Gubernur, GP Ansor Siapkan Gugatan ke PTUN

Sabtu, 13 Juni 2026 • 16:48:32 WIB
Polemik Pengangkatan Sekda Tangsel Berujung Surat ke Gubernur, GP Ansor Siapkan Gugatan ke PTUN
GP Ansor Kota Tangsel kirim surat keberatan pengangkatan Sekda ke Gubernur Banten.

TANGERANG SELATAN — Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kian memanas. Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Tangsel mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat keberatan resmi ke Gubernur Banten, Andra Soni, sebagai upaya terakhir sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah ini diambil setelah organisasi kepemudaan itu menilai proses evaluasi kinerja hingga penetapan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda menyalahi aturan perundang-undangan. Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel, Amizarisma, menegaskan bahwa mekanisme yang ditempuh Pemkot Tangsel tidak transparan dan sarat kejanggalan.

Surat Keberatan ke Wali Kota Tak Dijawab Tuntas

Sebelum melayangkan surat ke tingkat provinsi, GP Ansor lebih dulu mengajukan keberatan tertulis kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada 25 Mei 2026. Surat tersebut kemudian dijawab oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.

“Jawaban dari BKPSDM sama sekali tidak menjelaskan hasil kinerja tim evaluasi maupun isi rekomendasi dari BKN yang kami tanyakan. Seharusnya masyarakat berhak tahu, apakah Pak Bambang masih layak menjabat atau tidak,” ujar Amizarisma dalam keterangannya.

Simpang Siur Informasi Pemkot Tangsel Disorot

GP Ansor menyoroti rentetan pernyataan pejabat Pemkot Tangsel yang saling bertentangan dalam kurun waktu satu pekan. Pada 15 Mei 2026, Kepala Diskominfo Tb Asep Nurdin menyatakan masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tiga hari kemudian, Kepala BKPSDM Wahyudi Leksono saat dipanggil DPRD juga menyebut hal serupa: masih menunggu keputusan BKN.

Wali Kota Benyamin Davnie pun sempat menyatakan proses evaluasi Sekda masih berjalan dan akan segera diumumkan. Namun, pada 20 Mei 2026, publik dikejutkan dengan fakta bahwa surat pengangkatan Bambang Noertjahjo ternyata sudah ditandatangani sejak 8 Mei 2026.

“Ini pembohongan publik. Pernyataan mereka satu sama lain bertolak belakang. Tiba-tiba SK sudah terbit, padahal sebelumnya semua mengaku masih menunggu,” tegas Amizarisma.

Siap Bawa ke Ranah Hukum

GP Ansor tidak akan berhenti pada surat keberatan ke Gubernur Banten. Jika tidak ada respons yang memuaskan, organisasi ini akan langsung mengajukan gugatan ke PTUN. “Kami minta pengadilan yang memutuskan apakah proses evaluasi dan penetapan Sekda ini sah atau tidak,” pungkas Amizarisma.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Tangsel belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan simpang siur informasi dan dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Sekda tersebut.

Bagikan
Sumber: titikkata.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks