BANTEN — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, penurunan harga LNG ini merupakan respons atas permintaan pelaku industri yang menginginkan harga di kisaran US$15-16 per MMBTU. Setelah melalui perhitungan dan koordinasi dengan Presiden, pemerintah memutuskan menetapkan harga lebih rendah, yakni US$13 per MMBTU.
"Kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$15 sampai 16 per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi US$13 per MMBTU," jelas Bahlil di Jakarta, Senin (29/6).
Kebijakan ini berlaku untuk pasokan LNG non-HGBT di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Penurunan harga dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan efisiensi di seluruh rantai pasok—mulai dari harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga.
PGN Jamin Pasokan Tetap Andal
Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto menegaskan, perusahaannya siap mengimplementasikan seluruh ketentuan tata kelola harga gas bumi nasional yang ditetapkan Kementerian ESDM. Kebijakan ini mencakup harga gas bumi tertentu (HGBT) melalui pipa, non HGBT, serta LNG non HGBT.
"PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," ujar Arief.
Ia menambahkan, PGN akan memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan untuk mendukung daya saing industri serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Tiga Kategori Harga Gas untuk Industri
Pemerintah melihat pemenuhan kebutuhan gas bumi industri secara menyeluruh tidak bisa hanya mengandalkan satu skema pasokan. Saat ini, kebutuhan industri dipenuhi melalui tiga kategori utama.
Pertama, Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang tetap mengacu ketentuan pemerintah: US$6,5 per MMBTU untuk gas sebagai bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk gas sebagai bahan bakar. Kedua, gas pipa non-HGBT di Jawa Barat yang dipastikan tidak naik, rata-rata US$9,6 per MMBTU. Ketiga, LNG non-HGBT yang harganya kini dipangkas menjadi US$13 per MMBTU.
Kebijakan ini merupakan hasil dari penampungan aspirasi asosiasi pelaku industri keramik, industri lain, serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam sepuluh hari terakhir. Dengan dukungan infrastruktur dan jaringan distribusi PGN, pemerintah optimistis kebijakan ini mampu menjaga kontinuitas pasokan gas sekaligus mendorong pertumbuhan sektor industri nasional.