TANGERANG — Kabupaten Tangerang kembali membuktikan diri sebagai primadona investasi di Provinsi Banten. Pada triwulan I 2026, realisasi investasi di daerah yang dijuluki Kota Seribu Industri ini menembus angka Rp 17,41 triliun, menjadikannya yang tertinggi di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mengungkapkan bahwa sektor tersier seperti perdagangan, jasa, dan kawasan industri masih mendominasi. Sektor manufaktur berada di posisi berikutnya.
“Secara sektoral, investasi masih didominasi sektor tersier seperti perdagangan, jasa, dan kawasan industri serta disusul sektor manufaktur,” kata Hendar, Senin (6/7/2026).
Faktor Kepastian Hukum dan Pelayanan Jadi Magnet Investor
Hendar menambahkan, kepastian hukum dan kualitas pelayanan perizinan menjadi faktor utama yang membuat investor terus berdatangan. Regulasi yang sederhana dan transparan melalui DPMPTSP dinilai menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Banyaknya investor yang memilih berinvestasi di Kabupaten Tangerang disebabkan oleh banyak faktor,” ujarnya.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Haerudin, menjelaskan bahwa pemetaan dan evaluasi realisasi investasi dilakukan secara berkala melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Menurutnya, LKPM menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan ekonomi yang tepat.
Program Jemput Bola dan Dampak ke Tenaga Kerja
Untuk memastikan data LKPM akurat, DPMPTSP Kabupaten Tangerang menerapkan program jemput bola. Petugas turun langsung ke lapangan untuk membantu pelaku usaha memahami cara membuat laporan yang sesuai ketentuan.
“Dengan LKPM yang valid, kami dapat memetakan sektor-sektor unggulan yang perlu mendapat dukungan lebih lanjut,” ungkap Haerudin.
Realisasi investasi triwulan I 2026 telah menyerap sebanyak 19.874 tenaga kerja. Angka ini melengkapi capaian sepanjang tahun 2025 yang berhasil menyerap 66.545 tenaga kerja di berbagai sektor.
“Capaian ini merupakan hasil sinergi lintas sektoral antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi, serta partisipasi aktif para pelaku usaha (swasta),” pungkasnya.