SERANG — Harapan Ardi untuk duduk di bangku SMP akhirnya menemukan titik terang. Pemkot Serang memastikan remaja binaan Program Keluarga Harapan (PKH) itu masuk dalam daftar calon peserta Sekolah Rakyat setelah melalui asesmen langsung oleh pendamping sosial.
Kendala administrasi sempat membuat Ardi nyaris tak bisa mendaftar. Ia tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya dengan status Desil 3, atau kelompok rentan miskin. Padahal, syarat peserta Sekolah Rakyat mengharuskan calon siswa berasal dari keluarga Desil 1 atau Desil 2.
Kondisi Keluarga Berubah, Data Tak Ikut Berubah
Kondisi kehidupan Ardi saat ini jauh berbeda dengan data administrasi yang tercatat. Kedua orang tuanya telah bercerai dan tak diketahui lagi keberadaannya. Sejak itu, Ardi tinggal bersama neneknya, Wacih, dengan kondisi ekonomi yang sangat terbatas.
“Salah satu syarat calon peserta Sekolah Rakyat memang harus berasal dari keluarga Desil 1 atau Desil 2. Sedangkan Ardi masih tercatat Desil 3 karena masih berada dalam kartu keluarga orang tuanya,” ujar Farhah Syibli, Penata Layanan Operasional sekaligus Pendamping PKH Kota Serang, Senin (13/7/2026).
Nasib berbeda dialami adik Ardi, Holikul Amin. Sang adik sudah tercatat dalam KK sang nenek sehingga masuk kategori Desil 1 dan dinyatakan lolos verifikasi.
Asesmen Lapangan Jadi Kunci Kelolosan Ardi
Farhah mengatakan pihaknya tak hanya mengandalkan data DTSEN. Tim pendamping turun langsung melakukan asesmen ke rumah Ardi untuk memverifikasi kondisi riil keluarganya.
“InsyaAllah Ardi masuk karena masuk kategori kerentanan dan sudah masuk dalam data usulan SK Penetapan Wali Kota. Namun, SK penetapannya masih dalam proses dan belum kami terima secara utuh,” kata Farhah.
Dengan masuknya nama Ardi dalam usulan SK tersebut, Pemkot Serang berharap persoalan administrasi yang membelit remaja itu bisa segera tuntas. Proses pindah KK Ardi dari orang tua ke sang nenek juga tengah diupayakan agar data kemiskinannya sesuai dengan kondisi di lapangan.