Pencarian

16 Tahun Perjuangan Masyarakat Adat Kasepuhan Lebak, Ahmad Fauzi Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jumat, 17 Juli 2026 • 23:21:31 WIB
16 Tahun Perjuangan Masyarakat Adat Kasepuhan Lebak, Ahmad Fauzi Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Ahmad Fauzi saat mengunjungi tokoh adat Kasepuhan Citorek di Lebak, Jumat (17/7/2026).

LEBAK — Harapan itu mengemuka saat Ahmad Fauzi mengunjungi Kasepuhan Citorek pada Jumat (17/7/2026) lalu. Para tokoh adat menyampaikan, selama satu setengah dekade, masyarakat adat di berbagai daerah masih hidup dalam ketidakpastian hukum. Wilayah adat, sistem budaya, hingga kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun kerap terancam oleh kepentingan pembangunan.

Akar Masalah: Ketidakpastian Hukum yang Berlarut

Para tetua adat menegaskan, tanpa undang-undang yang kuat, pengakuan terhadap eksistensi mereka hanya bersifat simbolis. “Kami sudah menunggu selama 16 tahun. Harapan kami, melalui perjuangan Pak Ahmad Fauzi di Badan Legislasi DPR RI, RUU Masyarakat Adat dapat disahkan tahun ini sehingga masyarakat adat memperoleh kepastian hukum,” ujar seorang tokoh Kasepuhan.

Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap sengketa lahan dan tergerusnya nilai-nilai tradisi. Masyarakat adat menginginkan perlindungan yang setara dengan warga negara lainnya, tanpa harus kehilangan identitas komunal mereka.

Komitmen Ahmad Fauzi: Regulasi Berimbang untuk Adat dan Pembangunan

Menanggapi desakan tersebut, politikus PKB dari Daerah Pemilihan Banten I itu menegaskan komitmennya mengawal pembahasan RUU di DPR. Ia mengakui, penyusunan aturan ini tidak hanya bicara soal perlindungan, tetapi juga bagaimana menciptakan keseimbangan dengan kepentingan pembangunan nasional.

“RUU ini harus mampu menghadirkan perlindungan bagi masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Tujuannya agar pelestarian hak-hak masyarakat adat dapat berjalan seiring dengan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Ahmad Fauzi.

Ia menambahkan, kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan merawat kearifan lokal sudah tidak perlu diragukan lagi. Negara, menurutnya, wajib hadir dengan regulasi yang memberikan payung hukum yang jelas.

Mengapa Baru Sekarang? Perjalanan Panjang RUU yang Mandek

RUU Masyarakat Adat sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak bertahun-tahun lalu. Namun, pembahasannya kerap terhambat oleh tarik-menarik kepentingan antara sektor konservasi, investasi, dan pengakuan hak ulayat.

Kunjungan Ahmad Fauzi ke Kasepuhan Citorek menjadi bagian dari agenda reses untuk menyerap aspirasi konstituen. Ia berharap, perjuangan panjang yang telah berlangsung selama 16 tahun itu bisa membuahkan hasil konkret pada tahun ini juga.

“Masyarakat adat memiliki kontribusi besar dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan nilai-nilai budaya, serta merawat kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas bangsa. Negara perlu menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: harianbanten.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks