BANTEN — Pemerintah resmi mengubah mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari skema tiga tahunan menjadi tahunan. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan batu bara di pasar global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, perubahan kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi XII DPR. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah bermain-main dengan proses persetujuan RKAB.
"Silakan dicek. Saya tidak pernah main-main dengan RKAB. Saya mau sampaikan dalam forum ini. Jadi saya juga tidak bisa digertak-gertak," ujar Bahlil dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (15/6).
Pasokan Batu Bara RI Dominasi Pasar Global
Indonesia merupakan salah satu pemasok batu bara terbesar di dunia. Total perdagangan batu bara global mencapai 1,3 miliar ton per tahun, dan Indonesia menyumbang sekitar 530-540 juta ton pada 2025.
Dengan porsi sebesar itu, pengendalian produksi menjadi krusial. Jika pasokan melimpah, harga akan turun dan Indonesia terpaksa menjual komoditasnya dengan harga murah.
"Ketika suplai sangat banyak, harga akan menurun. Di situlah kemudian positioning negara kita menjual komoditas kita dengan harga murah," jelas Bahlil.
RKAB Tahunan Beri Fleksibilitas Pemerintah
Kebijakan RKAB tiga tahunan sebelumnya dinilai menyulitkan pengendalian produksi. Akibatnya, pasokan komoditas di pasar menjadi berlebih.
Bahlil mengakui bahwa keputusan RKAB tiga tahun merupakan hasil kesepakatan dengan DRI periode sebelumnya. Namun, pelaksanaannya justru memicu masalah baru.
"Di forum rapat ini juga, bapak-bapak bersama menteri terdahulu memutuskan RKAB itu berlaku tiga tahun. Kita buka saja lah. Kita jangan saling tutup-tutupan dalam ruangan ini," ungkapnya.
Dengan skema tahunan, pemerintah bisa lebih fleksibel mengatur produksi sesuai kondisi pasar. Tujuannya sederhana: produksi tetap banyak, tapi harga tetap bagus.
"Kita butuh devisa dan pendapatan negara," imbuh Bahlil.
Relaksasi Terukur Jika Permintaan Global Naik
Meski menerapkan pengendalian produksi, pemerintah tidak menutup pintu bagi penyesuaian. Jika permintaan global meningkat dan harga komoditas berada di level menguntungkan, relaksasi bisa diberikan.
"Kalau memang kebutuhan dan permintaan global tinggi serta harganya bagus, atas arahan Bapak Presiden, kita melakukan apa yang disebut dengan relaksasi yang terukur," ujar Bahlil.
Kebijakan ini menjadi jalan tengah antara kepentingan pelaku usaha dan kebutuhan negara mengoptimalkan penerimaan dari sektor pertambangan. Sebelum gejolak geopolitik global terjadi, harga batu bara mulai bergerak naik seiring pengendalian pasokan melalui instrumen RKAB.
"Relaksasi terukur itu menjadi instrumen untuk bagaimana memenuhi kebutuhan pasar dengan harga yang baik," pungkasnya.