RANGKASBITUNG — Kebijakan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya yang merelokasi pedagang kaki lima (PKL) ke Jalan Abdi Negara berbenturan dengan aturan daerah sendiri. Pengamat Kebijakan Publik, Arif Nugroho, menilai langkah tersebut menunjukkan ketidaktaatan hukum karena Jalan Abdi Negara merupakan salah satu titik yang masuk dalam zona merah PKL berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Lokasi yang Dilarang untuk PKL
Dalam Pasal 15 Perda tersebut, zona merah meliputi tempat ibadah, ruang terbuka hijau, sekolah, rumah sakit dan fasilitas kesehatan, daerah milik jalan, serta tempat lain sesuai peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, titik yang dilarang antara lain sekitar Alun-Alun Rangkasbitung, RSUD Adjidarmo, serta sepanjang Jalan Multatuli, Jalan Abdi Negara, Jalan Iko Jatmiko, Jalan RA Kartini, Jalan Patih Derus, Jalan RM Nataatmaja, Jalan Letnan Muharam, dan Jalan Sunan Bonang.
Alasan Dorongan Interpelasi
Arif menegaskan bahwa bupati tidak bisa menggunakan diskresi secara sepihak tanpa membahasnya dengan DPRD dan tanpa kajian yang matang. “Seharusnya DPRD menggunakan wewenangnya untuk mengajukan hak interpelasi guna meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan yang justru itu mencerminkan tidak taat hukum terhadap regulasi daerah,” kata Arif, Jumat (19/6/2026).
Menurut Arif, Perda disusun dan disahkan bersama oleh pemerintah daerah dengan DPRD. Kebijakan sepihak bupati dinilai meniadakan fungsi pengawasan dan legislasi DPRD. “Dengan begini sama saja Bupati meniadakan keberadaan DPRD yang tidak hanya memiliki fungsi legislasi tetapi juga mengawasi,” jelasnya.
Tidak Ada Kondisi Mendesak
Arif menambahkan bahwa penerapan diskresi dalam kasus ini tidak didasari kepentingan yang mendesak atau penanganan yang harus segera dilakukan. Ia menyarankan agar Pemkab Lebak me