BANTEN — Dimas menyatakan Andrie sudah diperbolehkan menjalani perawatan di rumah sejak beberapa waktu terakhir. Meski demikian, aktivis HAM itu masih berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Rawat jalan sih sekarang,” kata Dimas di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Proses Pemulihan Fisik dan Terapi Motorik
Menurut Dimas, Andrie masih menjalani fisioterapi secara rutin untuk mengembalikan fungsi gerak tubuhnya. Proses pemulihan menunjukkan perkembangan positif. Ia sudah mampu melakukan senam ringan dan aktivitas dasar sehari-hari secara mandiri.
“Jadi kemarin fisioterapi itu alhamdulillah prosesnya sudah berjalan baik. Dia sudah mulai bisa melakukan gerakan-gerakan senam ringan, terus juga sudah mulai bisa aktivitas kayak mandi,” ucap Dimas.
Kemajuan signifikan juga terlihat saat Andrie mulai bisa makan tanpa bantuan orang lain. Kondisi ini sempat terkendala akibat kontraksi otot pascaoperasi pada area tangan dan kulit yang terkena siraman air keras.
“Terus sudah bisa makan tanpa disuapin, karena tangannya itu kan setelah operasi ketarik ototnya. Jadi ada istilahnya itu kontraksi. Jadi hasil operasi di kulitnya itu suatu waktu kalau misalnya nggak digerakkan, dia akan kaku,” sambungnya.
Keterbatasan Pemeriksaan Langsung oleh Polisi
Dimas mengungkapkan Andrie belum bisa memberikan keterangan secara langsung kepada pihak kepolisian terkait kasus penyiraman air keras tersebut. Pertimbangan kondisi fisik menjadi alasan utama penundaan pemeriksaan tatap muka.
“Kalau di kepolisian kami belum tahu, tapi kalau pun nanti dia diperiksa opsinya mungkin tidak langsung. Mungkin lewat Zoom atau bersurat gitu. Jadi belum bisa secara langsung karena memang melihat, mempertimbangkan kondisi fisiknya,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Kontras masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. Lembaga tersebut juga terus berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan perlindungan dan pemulihan Andrie berjalan optimal.