LEBAK — Sebanyak 170 warga Kabupaten Lebak resmi diberangkatkan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke 12 negara, mulai dari Arab Saudi, Taiwan, Singapura, Malaysia, Jepang, hingga Bulgaria. Pemberangkatan dilakukan melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak Rully Charuliyanto menyatakan, mayoritas pekerja migran yang diberangkatkan merupakan lulusan SMP hingga perguruan tinggi. Mereka akan mengisi posisi sebagai asisten rumah tangga (ART) dan tenaga kerja sektor formal dengan gaji yang bervariasi.
Gaji ART Capai Rp10 Juta, Kontrak Dua Tahun
Salah satu perusahaan yang membuka lowongan, PT Jafa Indo Corpora, menawarkan gaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan untuk posisi ART di Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. Masa kontrak kerja berlaku selama dua tahun.
"Kami minta para pekerja migran itu dapat melaksanakan tugas dengan baik dan kembali ke tanah air dalam kondisi sehat dan selamat," kata Rully di Lebak, Jumat (19/6).
Strategi Pemkab Tekan Angka Pengangguran
Pemerintah Kabupaten Lebak menilai program penempatan tenaga kerja ke luar negeri turut membantu mengurangi angka pengangguran di daerah. Selama ini, sektor informal dan formal di negara tujuan menjadi andalan bagi warga yang kesulitan mendapatkan pekerjaan di dalam negeri.
Rully menambahkan, kerja sama dengan PJTKI legal menjadi prioritas untuk mencegah tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perusahaan resmi dipastikan memberikan perlindungan gaji, tunjangan, dan asuransi bagi pekerja.
Negara Tujuan: Dari Arab Saudi hingga Bulgaria
Ratusan pekerja migran asal Lebak itu tersebar ke 12 negara: Arab Saudi, Taiwan, Singapura, Malaysia, Jepang, Turki, Hong Kong, Brunei, Kuwait, Korea Selatan, Qatar, dan Bulgaria. Seluruh pemberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan terdaftar di Kemnaker.
Jaminan Perlindungan Jika Terjadi Kekerasan
Pemkab Lebak menyatakan siap melindungi warganya jika terjadi pelanggaran kontrak atau kekerasan fisik selama bekerja di luar negeri. Pengaduan bisa diajukan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Kami menerima 170 tenaga migran itu bekerja ke 12 negara dengan jalur resmi dan terdaftar," ujar Rully.
Salah seorang pekerja migran asal Kecamatan Warunggunung, Yuli (25), mengaku nekat bekerja ke Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga demi mengubah nasib. "Hasil gajinya nanti untuk modal usaha," kata Yuli.