TANGERANG — Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, langsung memerintahkan penghentian operasional pabrik tersebut saat melakukan inspeksi mendadak. Ia menyebut pencemaran yang terjadi sudah bersifat multidimensi dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran.
“Bayangkan bila misalnya tidak terkendali, area di lokasi ini bisa terbakar, sebab perusahaan ini di dalam pencemarannya sudah multidimensi. Airnya kena, udaranya kena, lahannya juga kena,” kata Rizal dalam keterangannya.
Cerobong Tanpa Saringan dan IPAL yang Tak Berfungsi
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, KLH menemukan dua cerobong asap yang tidak dilengkapi alat pengendali pencemaran udara. Pembakaran dari proses produksi CDO langsung dibuang ke udara tanpa filter.
Selain itu, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan tidak berjalan. Air sisa pengolahan mengalir begitu saja ke lahan kosong di luar pabrik hingga menyebabkan tanggul jebol dan merembes ke rawa-rawa di sekitar Panongan.
“Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut,” ujar Rizal.
Lahan Hitam Tercemar FABA dan SBE
Tak hanya udara dan air, tanah di area pabrik juga tercemar. KLH menemukan tumpukan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) serta limbah B3 lainnya berserakan tanpa pengelolaan. “Tanah di sini begitu hitam, tidak dikelola,” tambah Rizal.
Proses pengolahan yang disebut perusahaan menggunakan reaktor non-nuklir itu ternyata hanya peralatan sederhana yang tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mereka miliki.
Tiga Jerat Hukum: Pidana, Perdata, dan Administrasi
Rizal menegaskan pihaknya akan memproses PT BPE dengan tiga pelanggaran sekaligus. Pertama, pidana lingkungan dengan ancaman Pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 98 tentang pencemaran, Pasal 103 tentang limbah yang tidak diolah, dan Pasal 104 tentang dumping limbah,” rincinya.
Kedua, gugatan perdata untuk sengketa lingkungan hidup. Ketiga, sanksi administrasi karena perusahaan tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) meski AMDAL sudah ada.
“Jadi secara administrasi juga melanggar, ya tidak ada Pertek dan SLO serta ada pencemarannya,” tegas Rizal.
KLH berkomitmen akan terus menggelar operasi serupa untuk memastikan industri di Banten berjalan sesuai prinsip green industry. Pemilik pabrik kini dilarang keras menjalankan aktivitas produksi hingga proses hukum selesai.