Pencarian

Kementerian Lingkungan Hidup Gugat Rp 27 Miliar ke Pengelola Taman Tekno BSD Imbas Kebakaran Gudang Pestisida

Senin, 22 Juni 2026 • 14:56:31 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup Gugat Rp 27 Miliar ke Pengelola Taman Tekno BSD Imbas Kebakaran Gudang Pestisida
Kementerian Lingkungan Hidup ajukan gugatan Rp 27 miliar atas kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno BSD.

TANGERANG SELATAN — Kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno BSD pada awal tahun lalu kini berujung di meja hijau. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat pengelola kawasan pergudangan tersebut sebesar Rp 27 miliar atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengonfirmasi gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. “Tekno BSD kemarin kita gugat sekitar Rp 27 miliar,” ujarnya di Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/6/2026).

Bukan Hanya Taman Tekno, Enam Perusahaan Digugat Serentak

Rizal yang berlatar belakang perwira tinggi kepolisian itu menambahkan, pihaknya tidak hanya menyasar satu pihak. KLH menggugat enam perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan. “Enam lokasi sebagian besar si Tangerang ini,” tegasnya.

Manajemen Sinarmas Land selaku pengelola Taman Tekno BSD telah merespons proses hukum ini. Fajar Al Jufri, perwakilan perusahaan, membenarkan adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Tangsel. Pihaknya mengaku telah memenuhi panggilan sebagai saksi. “Kehadiran ini sekaligus merupakan bentuk komitmen dan ketaatan perusahaan terhadap proses hukum yang berlaku,” katanya.

Dampak Bencana: Sungai Cisadane Tercemar, Ribuan Ikan Mati

Kebakaran terjadi pada pukul 04.25 WIB di gudang yang disewa PT Biotek Saranatama. Sebanyak 20 ton pestisida padat dan cair yang tersemprot air pemadam kemudian mengalir ke Kali Jaletreng. Permukaan sungai langsung berubah putih, dan warga mencium bau menyengat seperti bahan bakar minyak.

Tak berselang lama, ribuan ikan ditemukan mabuk hingga mati. Dampak pencemaran meluas hingga ke daerah aliran Sungai Cisadane yang melintasi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Hasil Uji Laboratorium Sudah Keluar, Unsur Pidana Diserahkan ke Polisi

Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan langkah hukum ditempuh setelah hasil uji sampel di laboratorium Febrida keluar. Hasil tersebut menunjukkan tingkat pencemaran signifikan di aliran Sungai Cisadane.

“Sementara unsur pidananya itu nanti Kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya,” kata Hanif, Kamis (23/4/2026).

Usai kebakaran, Hanif sempat meninjau langsung lokasi dan aliran Kali Jaletreng. Ia menyoroti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kawasan pergudangan. “Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat IPAL-nya,” ujarnya di lokasi, Jumat (13/2/2026).

Gugatan perdata ini menjadi preseden baru dalam penegakan hukum lingkungan di Banten. Publik kini menanti apakah proses pidana akan menyusul setelah penyelidikan kepolisian rampung.

Bagikan
Sumber: kabar6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks