CILEGON — Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025. Auditor melakukan uji petik terhadap dokumen kontrak dan mengonfirmasi langsung kepada personel yang namanya tercantum dalam 22 paket pekerjaan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat personel yang namanya tercantum dalam kontrak sebagai tenaga ahli/tenaga pendukung, namun berdasarkan hasil konfirmasi tidak melaksanakan pekerjaan pada paket pekerjaan terkait,” tulis BPK dalam LHP.
Kelebihan Bayar Terbesar di DPUPR Capai Rp209 Juta
Dari total kerugian negara tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon menjadi OPD dengan temuan terbesar. Sebanyak 15 paket pekerjaan di dinas ini mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp209,9 juta.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tercatat merugi Rp56,8 juta pada enam paket pekerjaan. Adapun Dinas Lingkungan Hidup mengalami kelebihan pembayaran Rp21,3 juta pada satu paket pekerjaan.
PPK Tak Lakukan Pergantian Personel, Pembayaran Tetap Cair
Auditor juga meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD. Berdasarkan hasil klarifikasi, para PPK menyatakan tidak pernah melakukan pergantian personel selama pelaksanaan pekerjaan. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa tetap dilakukan sesuai nilai kontrak penuh.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup disebut telah menerima hasil pemeriksaan BPK. Namun, Kepala DPUPR saat itu menyatakan belum sependapat. Ia beralasan personel yang dimintai keterangan oleh auditor belum menjelaskan seluruh pekerjaan yang telah dilakukan.
BPK tetap mempertahankan temuannya. Auditor menjelaskan, konfirmasi dilakukan dengan meminta setiap personel menjelaskan secara rinci pekerjaan yang mereka kerjakan pada masing-masing paket, sehingga hasil pemeriksaan dinilai telah didukung bukti yang memadai.
Pemkot Cilegon Diminta Tarik Uang dari Penyedia Jasa
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Wali Kota Cilegon agar menginstruksikan kepala OPD terkait meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi. Selain itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp288 juta harus segera ditarik dari penyedia jasa dan disetorkan kembali ke Kas Daerah Kota Cilegon.
Kepala DPUPR Kota Cilegon H. Tubagus Dendi Rudiatna membenarkan pihaknya telah menerima LHP tersebut. Ia mengatakan, setelah mendapat teguran dari Wali Kota, pihaknya langsung memerintahkan penyedia jasa untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Setelah menerima teguran dari Bapak Wali Kota Cilegon, kami langsung melaksanakan rekomendasi BPK dan perintah Bapak Wali Kota dengan memerintahkan pihak ketiga atau kontraktor untuk membayar kelebihan pembayaran sebagaimana yang tertuang dalam LHP,” ujarnya.
Dendi menambahkan, para penyedia jasa pada prinsipnya bersedia mengembalikan dana tersebut. Proses pengembalian kini tengah berjalan secara bertahap.
“Iya kang, prinsipnya para penyedia bersedia untuk pengembalian temuan tersebut dan sekarang sudah tahap pembayaran yang dilaksanakan secara berangsur,” katanya.