Pencarian

BPK Temukan Rp25 Miliar Saldo Kas Pemkab Pandeglang Tak Kembali ke Kas Daerah, BPKD Sebut Hanya Dana Talangan

Selasa, 07 Juli 2026 • 18:54:31 WIB
BPK Temukan Rp25 Miliar Saldo Kas Pemkab Pandeglang Tak Kembali ke Kas Daerah, BPKD Sebut Hanya Dana Talangan
BPK menemukan saldo kas Pemkab Pandeglang Rp25 miliar tidak kembali ke kas daerah pada 2025.

PANDEGLANG — Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkab Pandeglang Tahun Anggaran 2024. BPK mencatat sisa DAK yang belum terpakai mencapai Rp30,26 miliar dan sisa DAU sebesar Rp7,24 miliar, sehingga total dana yang seharusnya tersedia Rp37,51 miliar.

Namun, saldo kas yang ada di kas daerah saat itu hanya sekitar Rp1,13 miliar. Artinya, sekitar Rp36,37 miliar dana terikat dari pusat itu telah digunakan untuk kegiatan lain.

Kondisi Belum Pulih di 2025

Memasuki tahun anggaran 2025, situasi belum berubah signifikan. BPK menemukan saldo kas daerah hanya Rp1,39 miliar, padahal sisa DAK dan DAU masih harus tersimpan. Setelah memperhitungkan sisa dana bagi hasil (DBH) sawit, kekurangan saldo kas yang tersisa mencapai Rp25.010.504.325.

BPK menilai kondisi ini berisiko membuat kas daerah tidak cukup untuk memulihkan posisi dana DAK dan DAU yang sudah ditentukan penggunaannya. Dampaknya, program pelayanan publik hingga pembayaran kewajiban belanja tahun berikutnya bisa terganggu.

BPKD: Bukan Hilang, Tapi Dana Talangan

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan dana DAK dan DAU sempat digunakan karena keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat.

“Sesuai dengan LHP BPK tahun 2025 terdapat temuan hutang belanja pemerintah dan dana terikat (DAK dan DAU) yang terpakai. Temuan ini memang harus kami tindaklanjuti dan harus selesai di perubahan anggaran 2026. Bukan hilang, sebetulnya dana tersebut terpakai dan harus disiplin penggunaannya,” kata Gimas.

Ia menegaskan dana itu tetap dapat dipertanggungjawabkan dan bukan dana yang raib. Pemerintah daerah hanya memanfaatkannya sebagai dana talangan untuk kebutuhan mendesak.

“Solusinya menempatkan kembali sisa-sisa dana tersebut ke posisi kasnya sehingga pada 2027 bisa digunakan kembali. Ini bukan persoalan dana hilang, tetapi bagaimana mengembalikan dana itu ke pos semula,” ujarnya.

Dana Terikat Dipakai untuk Obat Rumah Sakit

Gimas mencontohkan, penggunaan dana tersebut pernah dilakukan untuk membeli obat di rumah sakit karena anggaran yang seharusnya dipakai belum dicairkan pemerintah pusat. Menurutnya, dalam kondisi tertentu pemerintah daerah harus mengambil kebijakan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan, asalkan dana dikembalikan ke pos asalnya setelah keuangan memungkinkan.

“Penggunaan sisa DAU dan DAK itu tidak boleh untuk kegiatan lain. Tetapi dalam kondisi yang sangat mendesak tidak menjadi masalah, asalkan pada akhir tahun harus kembali ke posisi semula,” jelasnya.

“Yang terjadi di 2025, sumber dana lainnya tidak ada sehingga kebutuhan yang sangat mendesak menggunakan anggaran tersebut. Namun karena terjadi keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat, dana itu belum bisa dikembalikan ke posisi semula,” tutupnya.

Bagikan
Sumber: lensabanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks