SERANG — Sumber pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, resmi terungkap dalam dokumen dakwaan kasus lingkungan hidup. Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, disebut sebagai pihak yang membiarkan limbah hasil produksi baja diambil oleh warga tanpa pengawasan.
Berdasarkan salinan dakwaan yang dikutip Kompas.com, bahan baku utama PT PMT adalah barang rongsok stainless steel dengan kode 304, 201, 301, dan 310, serta besi dan aluminium. Bahan baku itu disuplai dari sejumlah lapak pengepulan rongsokan di Serang, Jakarta, Kalimantan, Surabaya, Sumatera, Bogor, hingga Tangerang.
Limbah Slag dan Pasir Dibawa Gratis ke Luar Pabrik
Setelah proses produksi, perusahaan yang beroperasi sejak 2023 itu menghasilkan limbah berupa material padat: slag, pasir, dan bata tahan api (refractory). Limbah tersebut awalnya ditampung sementara di area belakang pabrik.
Pada 19 Mei 2025, seorang warga bernama Sayuti menghubungi Tety Juarsih, penerjemah di pabrik, melalui WhatsApp. Sayuti meminta limbah berupa slag dan pasir sisa pembakaran stainless steel.
Tety kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Lin Jingzhang. "Saudara Lin Jingzhang tidak keberatan dengan catatan tidak mendapatkan upah atas pengambilan/ongkos gendong," demikian bunyi dakwaan.
Kronologi Pengambilan: Truk Engkel Masuk Area Pabrik
Sehari kemudian, pada 20 Mei 2025 pukul 10.33 WIB, Sayuti mendatangi pabrik menggunakan truk engkel ukuran ¾ berwarna hitam putih. Ia langsung melakukan muat limbah slag dan pasir yang berada di area belakang bangunan pabrik tanpa ada pembayaran atau upah kepada perusahaan.
Limbah yang dibawa keluar inilah yang kemudian diduga menjadi sumber awal pencemaran radioaktif Cs-137 di lingkungan sekitar. Hingga saat ini, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) masih melakukan penelusuran dan pembersihan di sejumlah titik yang terindikasi terkontaminasi.
Proses Produksi dan Asal Muasal Limbah Berbahaya
Dalam dakwaan dijelaskan, karyawan bagian produksi PT PMT melakukan peleburan bahan baku utama berupa rongsokan stainless steel. Limbah yang dihasilkan dari proses ini bersifat padat dan tidak dikelola sesuai prosedur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kasus ini menjadi perhatian serius otoritas setempat karena melibatkan zat radioaktif yang dapat membahayakan kesehatan warga dan lingkungan dalam jangka panjang. Sidang dengan terdakwa Lin Jingzhang masih berlanjut di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pemeriksaan saksi.