Pencarian

Penyelundupan Satwa Thailand Senilai Ratusan Juta Rupiah Digagalkan di Bandara Soetta

Sabtu, 09 Mei 2026 • 18:58:01 WIB
Penyelundupan Satwa Thailand Senilai Ratusan Juta Rupiah Digagalkan di Bandara Soetta
Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10 ekor satwa eksotis di Bandara Soekarno-Hatta.

TANGERANG — Aksi nekat HA terendus petugas saat ia tiba di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 7 Mei 2026 malam. Petugas Bea Cukai yang curiga melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan berbagai jenis satwa hidup tersembunyi di balik pakaian yang dikenakan pelaku.

Kepala Barantin Banten, Duma Sari Harianja, mengonfirmasi bahwa temuan satwa tersebut langsung dilaporkan ke Balai Karantina untuk penanganan cepat. Saat ditemukan, kondisi satwa masih dalam keadaan bernyawa meskipun dibawa dengan cara yang tidak layak dan tanpa sirkulasi udara yang cukup.

“Satwa tersebut saat ditemukan masih dalam kondisi hidup,” ujar Duma di Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (9/5/2026).

Modus Pelaku: Sembunyikan Belasan Satwa di Balik Pakaian

HA berupaya mengelabui petugas dengan cara menyelipkan hewan-hewan tersebut ke dalam kaus kaki dan legging yang ia pakai. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan total 10 ekor satwa eksotis yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen kesehatan resmi dari negara asal.

Rincian satwa yang disita meliputi tiga ekor monyet kecil jenis Marmoset, satu ekor kadal Uromastyx, empat ekor kadal Panama, dan dua ekor Bearded Dragon. Seluruh hewan ini masuk ke Indonesia secara ilegal karena tidak melalui prosedur karantina yang sah.

“HA membawa hewan ini tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari negara asal,” ungkap Duma menjelaskan status legalitas satwa tersebut.

Potensi Kerugian Ekonomi dan Ancaman Virus Invasif

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, mengungkapkan bahwa motif penyelundupan ini diduga kuat untuk kepentingan koleksi pribadi atau diperjualbelikan. Hal ini didasarkan pada nilai ekonomi satwa-satwa tersebut yang sangat fantastis di pasar gelap.

“Satu ekor Marmoset bisa mencapai Rp50-90 juta, sementara kadal eksotis bisa mencapai Rp50 juta per ekor,” jelas Hudiansyah.

Selain kerugian materi, masuknya satwa ilegal ini mengancam ekosistem lokal di Indonesia. Tanpa pemeriksaan karantina, hewan dari luar negeri berisiko membawa virus atau patogen baru yang dapat membahayakan populasi satwa endemis maupun kesehatan manusia.

“Yang kita takutkan adalah dia membawa satu virus baru yang tidak ada di Indonesia,” tambahnya. Kehadiran spesies asing ini juga dikhawatirkan dapat menjadi spesies invasif yang merusak keseimbangan populasi hewan asli Indonesia.

Ancaman Penjara 10 Tahun bagi Pelaku Penyelundupan

Barantin saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap HA untuk mendalami jaringan penyelundupan satwa internasional ini. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 33 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hudiansyah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan karantina ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kini, seluruh Marmoset dan kadal tersebut ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan. Petugas melakukan observasi ketat serta pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum menentukan tindakan karantina selanjutnya terhadap satwa-satwa eksotis tersebut.

Bagikan
Sumber: tangerangonline.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks