LEBAK — Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, mengungkapkan data itu bersumber dari Data Kependudukan Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Secara data jumlahnya tersebar, tetapi paling banyak karena berdasarkan jumlah penduduk berada di Kecamatan Rangkasbitung,” kata Naji, Rabu (13/5/2026).
Kenaikan Tipis, Namun Perlu Diwaspadai
Meski naik, Naji menyebut kenaikan itu tidak signifikan. Ia mengingatkan, data ini bisa berubah sewaktu-waktu. “Angka ini bisa saja berubah karena mungkin status cerai sudah berubah jadi menikah, tetapi belum diperbarui di dokumen kependudukan,” ujarnya.
Kesenjangan Data: 16.700 Perempuan Cerai, Hanya 2.800 Punya Akta
Fakta lain yang mencuat adalah rendahnya kepemilikan akta cerai. Dari 16.700 perempuan berstatus cerai hidup, hanya 2.800 yang memiliki akta cerai. Artinya, mayoritas perempuan yang bercerai belum memiliki dokumen legal pengakuan status tersebut.
Disdukcapil Imbau Warga Perbarui Data Kependudukan
Menanggapi kondisi ini, Disdukcapil Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap perubahan status kependudukan. “Segera lapor dan lakukan permohonan pembaharuan data jika terjadi peristiwa penting kependudukan, seperti pernikahan, perceraian, kelahiran, dan kematian,” pungkas Naji.