TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak hanya fokus pada kesehatan hewan kurban tahun ini. Pengawasan juga menyasar lapak-lapak musiman yang mulai menjamur di trotoar dan fasilitas umum.
38 Dokter Hewan Disiagakan di Lapak dan Penampungan
Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKP Kabupaten Tangerang, Joko Ismadi, mengatakan pemeriksaan akan berlangsung mulai 19 hingga 29 Mei 2026. Sebanyak 8 dokter hewan berasal dari DPKP, sisanya 30 orang merupakan bantuan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.
“Kalau dari DPKP sendiri jumlah dokter hewannya ada 8, sedangkan 30 lainnya dibantu dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia,” ujar Joko, Sabtu (16/5/2026).
PMK dan LSD Jadi Ancaman Utama, SKKH Wajib Dibawa
Pengawasan diperketat untuk mengantisipasi penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Setiap hewan yang masuk ke Kabupaten Tangerang wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan bukti vaksinasi dari daerah asal.
Joko menegaskan vaksinasi tidak bisa dilakukan setelah hewan tiba di lokasi. Sebab, efek perlindungan vaksin baru terbentuk sekitar tiga minggu setelah penyuntikan.
“Jadi begitu mereka membawa hewan masuk Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan SKKH dan status vaksinasi di daerah asal,” katanya.
Lapak Musiman di Trotoar: Belum Dilarang, Tapi Wajib Jaga Ketertiban
Selain kesehatan, DPKP menyoroti maraknya lapak hewan kurban yang berdiri di trotoar dan fasilitas umum. Meski belum ada larangan resmi, pemerintah daerah meminta pedagang tetap menjaga ketertiban dan kebersihan.
“Kami memang belum sampai membuat aturan larangan. Karena sifatnya musiman. Tapi ketertiban dan kebersihan tetap harus dijaga,” ungkap Joko.
DPKP juga menggandeng pihak kecamatan agar setiap lapak telah berkoordinasi dengan lingkungan sekitar dan mendapat persetujuan warga. Ke depan, Pemkab Tangerang membuka peluang menerapkan sistem zonasi agar lapak lebih tertata dan tidak lagi menggunakan fasilitas publik secara sembarangan.