BANDUNG — Perburuan kursi di Sekolah Maung Jawa Barat tahun 2026 dipastikan bakal lebih kompetitif. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah menetapkan sederet persyaratan baru yang harus dipenuhi calon siswa, mulai dari kewajiban melampirkan sertifikat kejuaraan hingga hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari dihapusnya jalur zonasi di 41 sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah unggulan tersebut. Kuota penerimaan kini murni dialokasikan melalui tiga jalur kompetensi: potensi akademik 10 persen, kompetensi akademik 70 persen, dan kompetensi non-akademik 20 persen.
"Di Sekolah Maung ini nanti tidak ada lagi jalur zonasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto di Bandung, Rabu.
Total Daya Tampung 21.000 Kursi, Tersebar di 41 Sekolah
Sekolah Maung Jabar 2026 menyediakan daya tampung yang melimpah, yakni 21.000 kursi. Ribuan kursi itu tersebar di 28 SMA negeri dan 13 SMK negeri yang telah ditetapkan sebagai sekolah unggulan di berbagai kota dan kabupaten se-Jawa Barat.
Dari total tersebut, sejumlah sekolah favorit masuk dalam daftar, seperti SMA Negeri 3 Bandung, SMA Negeri 5 Bandung, SMA Negeri 1 Bogor, SMA Negeri 2 Cirebon, dan SMA Negeri 1 Tasikmalaya. Untuk jenjang SMK, beberapa di antaranya adalah SMK Negeri 1 Cibinong, SMK Negeri 3 Bogor, dan SMK Negeri 2 Bekasi.
Lima Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Calon Siswa
Disdik Jabar menetapkan lima kategori persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar. Selain syarat umum seperti batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026, ada beberapa dokumen khusus yang wajib dilampirkan.
Pertama, calon siswa harus telah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Syarat ini khusus untuk pendaftar jalur kompetensi akademik di SMA, sementara untuk SMK dikecualikan.
Kedua, pendaftar wajib melampirkan sertifikat atau piagam kejuaraan, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Portofolio karya sesuai minat dan bakat juga menjadi dokumen yang harus disertakan.
Ketiga, calon siswa harus menunjukkan bukti telah menetap di kota atau kabupaten di Jawa Barat minimal satu tahun. Hal ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keempat, surat rekomendasi dari sekolah asal menjadi syarat mutlak. Surat ini harus menyatakan bahwa calon murid berprestasi dan berminat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Kelima, hasil Tes Potensi Akademik serta rapor atau dokumen hasil belajar juga harus disertakan sebagai bukti potensi unggul calon siswa.
Jadwal Pendaftaran: Akun Dibuka 18–22 Mei 2026
Proses penyerahan akun pendaftaran daring telah dimulai sejak 18 Mei hingga 22 Mei 2026. Selanjutnya, pendaftaran resmi secara daring dapat diakses melalui aplikasi Sekolah Maung di laman https://maung.spmb.jabarprov.go.id pada 25, 26, 28, dan 29 Mei 2026.
Hasil kelulusan akan diumumkan pada 8 Juni 2026, dilanjutkan dengan proses daftar ulang pada 9–10 Juni 2026. Bagi calon siswa yang dinyatakan tidak lolos seleksi di Sekolah Maung, Disdik Jabar masih memberikan kesempatan untuk mendaftar kembali pada seleksi SPMB tahap 1 atau tahap 2 di sekolah reguler lainnya.