Pencarian

Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 10,8 Kg Ketamin Senilai Rp10,9 Miliar, Kurir Wanita WN Hongkong Dibekuk

Kamis, 11 Juni 2026 • 14:21:01 WIB
Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 10,8 Kg Ketamin Senilai Rp10,9 Miliar, Kurir Wanita WN Hongkong Dibekuk
Petugas Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 10,8 kg ketamin senilai Rp10,9 miliar dari kurir WN Hongkong.

TANGERANG — Modus penyamaran ketamin dalam kemasan suplemen kesehatan berhasil diendus petugas gabungan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai. Seorang kurir perempuan berinisial WNK, warga negara Hongkong, China, diamankan di Bandara Soetta pada 30 Maret 2026.

199 Bungkus Suplemen Berisi Serbuk Ketamin

Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa sediaan farmasi jenis ketamin seberat 10,8 kilogram. Nilainya mencapai angka fantastis, Rp10,9 miliar.

"Barang tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri," ujar Wisnu di Tangerang, Kamis.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menambahkan, kecurigaan petugas muncul saat memeriksa barang bawaan penumpang rute Paris-Dubai-Jakarta. Hasil pemeriksaan menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang berisi serbuk ketamin dengan berat bruto 10.798,2 gram.

Dikendalikan Jaringan Internasional dari Hongkong

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu menyebut, tersangka WNK diduga diperintah oleh seseorang berinisial S yang diduga warga negara Hongkong. Polisi telah memasukkan S ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi pengendali pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.

"Kami masih mendalami peran tersangka, termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat," kata Michael.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, WNK disangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini mengatur peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Michael.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa bandara internasional seperti Soekarno-Hatta masih menjadi pintu masuk utama peredaran narkoba jaringan internasional. Petugas gabungan terus memperketat pengawasan terhadap setiap barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks