SERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar sosialisasi edukasi keimigrasian bagi Desa Binaan Imigrasi di Hotel Aston, Serang, akhir pekan lalu. Kegiatan ini menyasar peningkatan pemahaman warga terhadap bahaya TPPO, TPPM, serta kebijakan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Aplikasi M-Paspor dan Modus Kejahatan Transnasional
Materi pertama disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Yudhistira Jatmiko, yang menjelaskan penggunaan aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengurus paspor secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Dosen POLTEKIMIPAS, Tony Mirwanto, memaparkan berbagai modus operandi TPPO dan TPPM yang kerap menyasar warga desa. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.
Kepala BP3MI Banten: Penyalur Ilegal Akan Ditindak
Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol. Ponco Indriyo, turut memberikan materi tentang kebijakan penempatan PMI melalui jalur resmi. Ia memperkenalkan program Desa Migran Emas (Demimas) yang merupakan program unggulan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam sesi tanya jawab, Ponco menyatakan akan menindaklanjuti temuan penyalur PMI yang menyalahi prosedur dan melanggar peraturan yang berlaku. “Pencegahan TPPO dan TPPM bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama,” tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, saat membuka acara.
Desa Binaan Jadi Garda Terdepan Pencegahan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, mengatakan edukasi kepada masyarakat merupakan langkah preventif yang penting. “Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami ingin membangun masyarakat yang sadar aturan keimigrasian dan mampu mengenali praktik TPPO,” ujarnya.
Direktur POLTEKIMIPAS, Dr. Tr. Sigit Budiyanto, menambahkan bahwa kolaborasi akademisi dan pemerintah menjadi kunci membangun kesadaran masyarakat. “Pengetahuan yang diberikan hari ini diharapkan tidak hanya dipahami peserta, tetapi diteruskan ke lingkungan masing-masing,” katanya.
Antusiasme Peserta dan Tindak Lanjut
Peserta yang terdiri dari perwakilan desa binaan dan dosen POLTEKIMIPAS mengikuti diskusi dengan antusias. Pertanyaan yang diajukan mencakup penggunaan M-Paspor, prosedur permohonan paspor, hingga tata cara menjadi PMI secara legal.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi, Kanwil Imigrasi Banten, POLTEKIMIPAS, BP3MI Banten, dan desa binaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri.