TANGERANG — Gelombang investasi properti di Kabupaten Tangerang, kota penyangga ibu kota dan kawasan seribu industri, berlangsung sangat deras. Hampir di setiap sudut wilayah, spanduk penjualan rumah baru dengan iming-iming “DP 0%” dan “bebas PPN 11%” menjadi pemandangan sehari-hari. Namun, di balik manisnya promosi itu, fakta di lapangan menunjukkan banyak unit yang dijual belum berdiri—baru berupa hamparan tanah dan alat berat.
Rumah di Brosur, Kantor Pemasaran yang Lebih Dulu Berdiri
Ironisnya, yang paling pertama berdiri di banyak lokasi bukanlah rumah, melainkan kantor pemasaran yang megah. Sementara itu, legalitas proyek, seperti PBG dan kajian lingkungan, masih tertatih-tatih. “Ketika bertemu dengan sales marketing dan proses mulai berjalan, hanya mendapat janji bahwa ‘tahun depan sudah serah terima,'” demikian cuplikan laporan dari salah satu media yang menyoroti praktik ini.
Fenomena menjual rumah sebelum unit berdiri sebenarnya bukan hal baru di dunia properti. Namun persoalannya menjadi serius ketika promosi berlari jauh lebih cepat daripada kepastian perizinan, kesiapan infrastruktur, dan daya dukung lingkungan. Hamparan sawah perlahan berubah menjadi klaster-klaster perumahan dengan nama yang terdengar sejuk, seperti Green atau Garden, namun pohon yang tersisa hanyalah logo di brosur.
Daerah Resapan Hilang, Banjir Jadi Langganan
Air hujan tidak pernah membaca brosur pemasaran. Ketika tanah telah tertutup beton, aspal, dan paving block, air kehilangan rumahnya. Akibatnya, genangan dan banjir menjadi langganan di permukiman warga. Data awal 2026 mencatat, banjir melanda 119 desa di 24 kecamatan dengan 62.000 jiwa terdampak. Meski penyebabnya kompleks, para pemangku kepentingan menilai hilangnya daerah resapan air memperburuk dampak.
“Masyarakat sering kali hanya melihat baliho ‘Launching Perdana’. Hampir tidak pernah ada baliho yang berbunyi, ‘PBG sudah terbit’ atau ‘Kajian lingkungan sudah tuntas’,” tulis laporan tersebut. Padahal, informasi itulah yang paling penting untuk melindungi pembeli dan lingkungan.
PBG Bukan Sekadar Dokumen, Pengawasan Harus Sejak Lahan Dibuka
Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai perlu lebih terbuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui proyek mana yang sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan mana yang masih berproses. Pengawasan tidak cukup dilakukan di balik meja atau saat peletakan batu pertama. Pengawasan harus hadir sejak lahan mulai dibuka hingga penghuni benar-benar menempati rumahnya.
Wakil rakyat sebagai fungsi kontrol dalam pembangunan juga diingatkan untuk ikut mengawal. Jangan sampai mereka justru menjadi antek yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Pembangunan yang baik bukan sekadar menghitung berapa ribu unit rumah terjual, melainkan juga menghitung berapa hektare lahan resapan yang hilang dan berapa risiko banjir yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Menjual Mimpi vs Menjaga Bumi
Di tengah gempuran promosi properti, pertanyaan mendasar muncul: apakah pembangunan ini sejak awal diawasi dengan sungguh-sungguh? Atau kita terlalu sibuk menjual mimpi hingga lupa menjaga bumi? Kota yang baik bukanlah kota yang dipenuhi brosur perumahan, melainkan kota yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan alam. Jika tidak, jangan heran jika suatu hari slogan pengembang berubah menjadi “Rumah Bebas Banjir”—dengan catatan, selama hujan tidak turun.