Pencarian

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas Perkim dan Pemekaran DPUPR ke Kemendagri, Proses Verifikasi Masih Berjalan

Sabtu, 23 Mei 2026 • 12:58:01 WIB
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas Perkim dan Pemekaran DPUPR ke Kemendagri, Proses Verifikasi Masih Berjalan
Pemprov Banten mengajukan perampingan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ke Kemendagri.

TANGERANG — Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tengah bersiap mengalami perubahan struktur kelembagaan. Usulan resmi telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, mencakup perampingan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta pemekaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Mengubah Struktur Agar Eksekusi Lebih Cepat

Kepala Dinas PRKP Rahmat Rugiono menyebut urgensi perampingan struktur organisasi dinasnya untuk mempercepat capaian target kinerja. Kondisi struktur yang dinilai terlalu gemuk selama ini membuat proses administrasi berjalan lambat.

"Kalau organisasinya ramping, kita bisa bekerja dengan cepat. Eksekusinya," kata Rahmat dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Sabtu.

Pemekaran DPUPR untuk Target Infrastruktur dan Kebencanaan

Sementara itu, usulan pemekaran DPUPR menjadi dua dinas dinilai sudah cukup mendesak. Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menjelaskan hal ini berkaitan erat dengan target penyediaan sarana prasarana infrastruktur dan penanganan kebencanaan.

Menurut Arlan, struktur baru nantinya diharapkan menjadi lokomotif pembangunan yang menjamin target pelayanan publik tercapai lebih baik. Namun, proses verifikasi ke Kementerian PU masih menemui kendala.

"Ada beberapa indikator yang belum masuk saat proses verifikasi," ungkap Arlan, merujuk pada nilai skor yang masih mencapai angka 564.

Kemendagri Minta Penguatan Indikator Wilayah Kepulauan

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri telah memberikan penilaian awal. Dirjen Otda Cheka Virgowansyah menyampaikan usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim dinilai telah memenuhi persyaratan dan bisa segera diproses lebih lanjut.

Berbeda dengan usulan pemekaran DPUPR. Cheka menegaskan masih diperlukan penguatan pada beberapa indikator, termasuk indikator wilayah kepulauan sebagai penguat penilaian.

Dua Perda Kelembagaan Bakal Dicabut

Kepala Biro Organisasi Aan Fauzan Rahman menambahkan, pihaknya telah melakukan penyesuaian khusus pada dua OPD tersebut. Pemecahan DPUPR menjadi dua dinas dan peningkatan tipologi Dinas Perkim menjadi Tipe A akan berdampak pada regulasi daerah.

"Dampak perubahan itu, kami akan mencabut dua peraturan daerah terkait kelembagaan. Sekarang prosesnya sudah masuk Prolegda dan sudah ada rencana pembahasan DPRD triwulan ketiga ini," kata Aan.

Proses pembahasan di DPRD Banten dijadwalkan berlangsung pada triwulan ketiga tahun ini. Seluruh rangkaian perubahan struktur ini masih menunggu hasil akhir verifikasi dari pemerintah pusat.

Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks